Rehabilitasi narkoba sudah tidak awam bagi banyak masyarakat. Baik pemberitaan di medsos ataupun tv. Kemunculan pemberitaan rehabilitasi narkoba banyak terjadi pada public figure oleh pihak berwajib dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pecandu narkoba umumnya memakai untuk kepentingannnya sendiri. Hal ini mengakibatkan dirinya menjadi pecandu ysang tidak bisa lepas dari zat haram tersebut. Untuk itu setiap pecandu harus segera di beri pertolongan agar segera disembuhkan.
Apabila pecandu narkoba dihukum dan dimasukkan penjara maka pemulihan pun akan sulit untuk mereka dapatkan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 54 yaitu mewajibkan pengguna narkoba agar mendapatkan penanganan khusus yaitu program rehabilitasi.
Tujuan dibuatnya UU tersebut agar seorang pemakai narkoba agar tidak ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi sosial pengguna dan mentalnya. Program rehabilitasi terbagi menjadi tiga tahapan yaitu :
Tahap Detoxsifikasi
Pada umumnya tahap ini diawali dengan skrining fisik pada tubuh yang di lakukan oleh tim medis. Setelah itu tim akan mengevaluasi narkoba jenis apa yang dipakai penggguna.
Selain itu akan di cek apakah pecandu terinfeksi penyakit teertentu, seperti HIV/AIDS, dan lain lain. Tahap ini dokter akan mengevaluasi apalah pasien memerlukan obat pengganti atau tidak. Selanjutnya dilakukan detokstifikasi sesuai pasien NAPZA. Terapi detokstifikasi di bagi menjadi tiga yaitu:
- Terapi simptomatik
- Terapi subtitusi
- Terapi cold turkey
Tahap Rehabilitasi Psikososial Primary
Setelah tahap detoxsifikasi, yang di lakukan tim medis yaitu tahap rehabilitasi psikologi. Di tahap ini pecandu akan di bentuk kepribadiaan yang baru melalui sebuah program perubahan perilaku.
Tahap Rehabilitasi Re-Entry Psikososial
Pada tahapan Re-Entry ini pasien di persiapkan untuk kembali ke kehidupan sosial. Tahap ini pasien pecandu narkoba akan di bimbing dan dibina untuk mendalami bakat mereka. Setiap hari pasien pecandu akan mengikuti kelas-kelas yang wajib diikuti, agar mereka dapat bertahan di dunia yang ekstrem di masyarakat.
Jika dari hasil evaluasi tim psikososial dan medis sudah layak untuk nisa melakukan aktifitas di luar misalnya (sekolah, belanja, bekerja), maka pasien akan diberi kesempatan. Tapi dengan catatan wajib bertempat tinggal di rumah rehabilitasi.
Pasien yang ketergantungan narkoba harus melakukan rehabilitasi narkoba dan dipersiapkan sebelum keluar dan bersosialisai dengan masyarakat. Karena mereka akan menemui situasi yang sangat berbeda setelah keluar dari rehabilitasi yaitu dengan cap mantan pengguna.
Demikian tahapan rehabilitasi jika ingin menemukan informasi dan tips-tips yang bermanfaat seputar rehabilitasi narkoba dan seputar seputar solusi pemulihan narkoba bisa kunjungi website ashefagriyapusaka.co.id. Semoga bermanfaat!