
Dalam proses produksi industri, tak jarang dihasilkan limbah yang tergolong B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Melansir dari https://dinaslingkunganhidup.id/, limbah B3 ini mencakup berbagai jenis zat kimia, oli bekas, baterai, logam berat, pelarut, hingga residu proses industri yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun merusak lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Nah, kali ini kita akan membahas hal-hal penting yang perlu Sobat perhatikan saat mengelola limbah B3 di lingkungan industri agar tetap aman, tertib, dan ramah lingkungan.
1. Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan. Sobat perlu mengetahui apakah limbah tersebut bersifat mudah terbakar, reaktif, korosif, atau beracun. Klasifikasi limbah B3 ini sangat penting karena akan menentukan cara penanganan, penyimpanan, hingga metode pemusnahannya.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 telah menetapkan daftar limbah B3 lengkap dengan kode dan karakteristiknya. Jadi, pastikan industri Sobat sudah melakukan identifikasi yang akurat dan sesuai peraturan, ya!
2. Pengemasan dan Pelabelan yang Benar
Setelah mengetahui jenis limbah, Sobat harus memastikan limbah B3 dikemas dalam wadah yang sesuai standar dan diberi label yang jelas. Tujuannya agar meminimalisir risiko tumpahan, kebocoran, atau kecelakaan saat transportasi dan penyimpanan.
Label pada kemasan limbah B3 biasanya mencantumkan informasi penting seperti nama bahan, simbol bahaya, tanggal pengemasan, serta identitas produsen limbah. Pengemasan dan pelabelan ini wajib dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan membahayakan pekerja.
3. Penyimpanan Sementara yang Aman
Limbah B3 tidak boleh disimpan sembarangan. Sobat perlu menyediakan Temporary Storage atau tempat penyimpanan sementara yang memenuhi standar seperti tahan terhadap bahan kimia, memiliki ventilasi cukup, serta terlindungi dari panas dan hujan. Selain itu, lokasi penyimpanan juga harus jauh dari sumber air, permukiman, dan jalur evakuasi.
Penyimpanan limbah B3 biasanya tidak boleh lebih dari 90 hari sebelum diproses lebih lanjut atau dikirim ke pengolah limbah resmi. Jadi, pastikan ada pencatatan waktu penyimpanan yang akurat.
4. Pengangkutan Sesuai Prosedur
Sobat juga harus memperhatikan proses pengangkutan limbah B3. Transportasi limbah harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan menggunakan kendaraan khusus yang sesuai standar keselamatan. Setiap pengiriman wajib disertai manifest atau dokumen pengangkutan sebagai bentuk pelaporan ke instansi terkait.
Hal ini penting untuk memastikan limbah B3 sampai ke lokasi pengolahan atau pemusnahan dengan aman dan tidak membahayakan pihak manapun di sepanjang jalur distribusi.
5. Pemrosesan dan Pemusnahan oleh Pihak Berizin
Langkah terakhir dalam pengelolaan limbah B3 adalah pemrosesan atau pemusnahan. Sobat tidak boleh membuang limbah B3 sembarangan ke sungai, tanah, atau laut karena dapat menimbulkan pencemaran serius.
Sebaiknya, limbah ini dikirim ke perusahaan pengolah limbah B3 yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Beberapa metode pengolahan yang umum digunakan adalah insinerasi (pembakaran bersuhu tinggi), stabilisasi, enkapsulasi, dan landfill khusus. Pilihan metode tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Sobat, pengelolaan limbah B3 bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kita terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, industri tidak hanya bisa terhindar dari sanksi hukum, tapi juga turut menjaga keberlanjutan ekosistem.
Jadi, mari pastikan setiap tahap dalam pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan teliti dan sesuai regulasi. Lingkungan bersih, industri pun tetap maju!
Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai pengelolaan sampah maupun limbah B3 dengan mengakses https://dinaslingkunganhidup.id/ sebagai situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Indonesia. Semoga bermanfaat.