Ruang hijau kota merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan tata lingkungan yang berkelanjutan. Keberadaan taman kota, hutan kota, jalur hijau di sepanjang jalan, maupun area terbuka lainnya tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga memiliki berbagai fungsi strategis bagi kesehatan lingkungan maupun kualitas hidup masyarakat.

Merangkum dari laman https://dlhbengkulu.id/, artikel ini akan membahas tentang apa saja fungsi ruang hijau dalam tata lingkungan kota. Simak baik-baik, ya!

Fungsi Ekologis Ruang Hijau

Fungsi utama ruang hijau adalah menjaga keseimbangan ekologi di tengah padatnya pembangunan kota. Pepohonan dan tanaman hijau berperan sebagai penyerap karbon dioksida (CO₂) sekaligus penghasil oksigen yang dibutuhkan manusia.

Selain itu, ruang hijau juga membantu menyerap polutan udara, mereduksi debu, serta menurunkan suhu udara di sekitarnya.

Lebih dari itu, ruang hijau berperan penting dalam siklus air. Vegetasi yang tumbuh di area terbuka membantu penyerapan air hujan ke dalam tanah, sehingga dapat mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga ketersediaan air tanah di perkotaan.

Fungsi Sosial dan Estetika

Selain manfaat ekologis, ruang hijau juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Taman kota, misalnya, menjadi ruang interaksi masyarakat dari berbagai kalangan. Di tempat tersebut, warga dapat berolahraga, bersantai, maupun melakukan kegiatan seni dan budaya.

Keberadaan ruang terbuka ini dapat mempererat ikatan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga kota.

Dari sisi estetika, ruang hijau memberikan keindahan visual yang dapat menurunkan tingkat stres masyarakat. Pemandangan hijau yang asri terbukti secara psikologis mampu memberikan rasa nyaman dan meningkatkan kesehatan mental.

Fungsi Ekonomi

Tidak banyak disadari bahwa ruang hijau juga membawa dampak ekonomi positif. Kawasan kota dengan ruang terbuka hijau yang terawat cenderung memiliki nilai properti lebih tinggi.

Selain itu, keberadaan ruang hijau yang menarik dapat mendukung sektor pariwisata kota, seperti wisata taman tematik, festival bunga, maupun aktivitas rekreasi keluarga.

Fungsi Edukatif

Ruang hijau juga bisa menjadi sarana pendidikan lingkungan. Hutan kota atau kebun raya, misalnya, dapat dijadikan lokasi penelitian, praktik belajar bagi siswa, hingga edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam. Dengan begitu, generasi muda dapat tumbuh dengan kesadaran tinggi terhadap isu lingkungan.

Keberadaan ruang hijau dalam tata lingkungan kota memiliki fungsi yang sangat vital, mulai dari aspek ekologi, sosial, estetika, ekonomi, hingga edukasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menjaga, merawat, dan memperluas ruang hijau demi menciptakan kota yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Dengan tata lingkungan kota yang seimbang, kualitas hidup masyarakat pun dapat meningkat secara signifikan. Cari tahu informasi tentang lingkungan hidup lainnya hanya di https://dlhbengkulu.id/!

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *