Umat Muslim seluruh dunia pasti tahu, bahwa menunaikan zakat termasuk dalam Rukun Islam yang keempat. Keutamaan zakat juga tidak main-main, yakni bisa menyempurnakan agama dan menyucikan harta yang dimiliki. Salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat maal.

Zakat maal terbagi lagi dalam beberapa kategori, salah satunya zakat pertanian atau zakat hasil pertanian. Menurut Prof. Dr. Muhammad Yusul al-Qardhawi, zakat pertanian (Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah) terdiri dari padi, gandum, jagung, kurma dan anggur. Selain itu, juga meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan bisa diperdagangkan. Seperti tebu, cengkeh dan palawija.

Perhitungan zakat dari hasil penelitian haruslah sesuai dengan ketentuan nisab zakat pertanian yang telah diatur dan ditetapkan. Bagaimana cara menghitungnya? Yuk langsung disimak ulasannya di bawah ini!

Cara Menghitung Zakat Pertanian Sesuai Ketentuan

Adapun cara menghitung jumlah zakat hasil pertanian yang harus dikeluarkan terdiri dari dua cara, yaitu:

Apabila kondisinya menggunakan sistem irigasi berbayar, maka besaran persentasenya ialah 5%. Maka perhitungannya menjadi:

Zakat Pertanian = Hasil Panen x 5%

Apabila menggunakan sistem irigasi menggunakan air sungai, hujan atau mata air. Besaran persentase yang digunakan sebesar 10%. Rumus hitungannya:

Zakat Pertanian = Hasil Panen x 10%

Nisab Zakat Pertanian

Sebelum menghitung zakat hasil pertanian, ada baiknya kita tahu terlebih dahulu tentang nisabnya atau batas minimum untuk membayarkan zakat. Menurut pendapat mayoritas ulama, nisab zakat pertanian adalah lima wasaq.

Pendapat ini juga diambil dari hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq”. Satu wasaq sendiri setara dengan 60 sho’. Sedangkan, 1 sho’ setara dengan 2.176 kg. Maka, jika satuan wasaq dikonversi ke dalam satuan kilogram, perhitungannya ialah 5 x 6 x 2.176 = 652,8 kg (dibulatkan 653 kg gabah) atau 524 kg beras.

Dengan kata lain, apabila hasil panen kita yang terkumpul mencapai 5 wasaq atau setara dengan itu bahkan lebih, maka kita sebagai pemilik panen wajib membayarkan zakatnya.

Haul Zakat Hasil Pertanian

Berbeda dari nisab zakat maal lainnya, zakat pertanian tidak perlu menunggu haul (satu tahun). Zakat hasil pertanian bisa kita serahkan ketika masa panen sedang berlangsung. Hasil dari pertanian wajib ditunaikan zakatnya saat biji tanaman sudah matang atau keras.

Begitu pun dengan kurma dan anggur, yang wajib kita keluarkan zakatnya ketika kondisinya sudah siap untuk dipanen. Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa kita tidak perlu menunggu hingga tanaman tersebut matang secara keseluruhan. Jika ada sebagian yang sudah dimakan, maka bisa dibilang seluruh tanaman tersebut sudah dianggap matang dan wajib dizakatkan.

Demikianlah ulasan mengenai zakat pertanian dan cara menghitungnya. Bagi yang ingin menyalurkan zakat maal miliknya, bisa melalui GoAmal – Beramal dengan Maksimal dari BSI Maslahat. Bersama BSI Maslahat, kita bisa menjangkau para mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan zakat dengan tepat.

Untuk informasi selengkapnya, bisa dilihat melalui www.goamal.org. Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *